Sulawesinetwork - Setiap bulan, Pegawai Negeri Sipil (PNS) menerima tunjangan tambahan yang merupakan bagian dari kebijakan pemerintah dalam upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.
Tunjangan ini diberikan secara rutin dan merupakan salah satu bentuk apresiasi atas kontribusi yang diberikan oleh PNS dalam menjalankan tugas-tugas pemerintahan.
Sumber dana untuk tunjangan tambahan ini biasanya berasal dari alokasi anggaran yang ditetapkan oleh Kementerian Keuangan di bawah koordinasi Menteri Keuangan Sri Mulyani.
Baca Juga: Resmi: BKN Tetapkan Usia Pensiun PNS! Cek Kategori Jabatan dan Usianya di Sini
Adapun tunjangan tambahan setiap bulan yang telah ditetapkan Sri Mulyani adalah uang makan.
Uang makan diberikan kepada PNS setiap bulan, dengan syarat bahwa para PNS harus hadir bekerja.
Jika tidak hadir kerja, PNS tidak mendapatkan uang makan yang dibagikan oleh Sri Mulyani sesuai dengan golongannya masing-masing.
Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya
Bagi PNS golongan I dan II menerima uang makan sebesar Rp35 ribu.
Bagi PNS golongan III menerima uang makan sebesar Rp37 ribu.
Bagi PNS golongan IV menerima uang makan sebesar Rp41 ribu.
Besaran uang makan tersebut hanya dibagikan kepada PNS yang hadir kerja; jika PNS tidak hadir, Sri Mulyani tidak dapat menyalurkan uang makan ini.
Selain tidak hadir kerja, ada beberapa hal lain yang membuat uang makan PNS tidak disalurkan oleh Sri Mulyani diantaranya:
Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi