Kapan dan Bagaimana PNS Dapat Uang Makan? Detail dari Sri Mulyani, Ternyata Bisa Batal Jika...

photo author
- Minggu, 23 Juni 2024 | 14:08 WIB
Rincian uang makan PNS dari Menkeu Sri Mulyani. (Istimewa)
Rincian uang makan PNS dari Menkeu Sri Mulyani. (Istimewa)

a. Melaksanakan cuti

PNS golongan I II III IV yang melaksanakan cuti, tidak disalurkan uang makan oleh Sri Mulyani.

b. Melaksanakan tugas belajar

PNS golongan I II III IV yang melaksanakan tugas belajar, tidak disalurkan uang makan oleh Sri Mulyani.

c. Bekerja di luar instansi pemerintah

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

Sri Mulyani tidak menyalurkan uang makan kepada PNS golongan I, II, III, dan IV yang bekerja di luar instansi pemerintah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: jdih.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X