ragam

Kapan Pencairan Tunjangan Profesi Guru Triwulan II? Nadiem Makarim Beri Bocoran, Intip Jadwal TPG Disini

Minggu, 23 Juni 2024 | 07:05 WIB
(Ilustrasi) Tunjangan Profesi Guru atau TPG triwulan II akan segera cair (Istimewa)

Sulawesinetwork - Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah bentuk penghargaan yang diberikan oleh pemerintah kepada guru yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

Tunjangan Profesi Guru atau TPG ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan guru, sehingga diharapkan dapat meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Syarat utama untuk mendapatkan Tunjangan Profezi Guru atau TPG adalah guru harus memiliki sertifikat pendidik yang diperoleh melalui proses sertifikasi.

Baca Juga: Kabar Gembira! Gaji PNS Golongan I-IV Siap Cair Bulan Juli 2024, Cek Besarannya

Proses ini memastikan bahwa guru yang menerima tunjangan adalah mereka yang memiliki kompetensi profesional dalam melaksanakan tugas mengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim, telah menetapkan jadwal resmi pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), yang dirancang untuk memastikan kelancaran dan ketepatan waktu dalam pemberian tunjangan tersebut.

TPG ini dikhususkan bagi guru yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu, termasuk memiliki sertifikat pendidik yang diakui secara resmi.

Baca Juga: Guru PNS dan PPPK Harus Tau! 6 Kondisi Pemerintah Bisa Hentikan Tunjangan Profesi

Selain itu, guru yang berhak menerima TPG harus aktif mengajar dan memenuhi beban kerja minimal yang ditetapkan, serta terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Diatur melalui Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023 tentang Tunjangan Profesi Guru (TPG), terdapat beberapa kriteria guru yang ditetapkan untuk menerima TPG sesuai dengan jadwal penyalurannya.

Dapat disimak persyaratan dan ketentuan bagi guru yang akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG), khususnya untuk jadwal triwulan II.

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

Guru harus memenuhi beberapa kriteria, antara lain memiliki sertifikat pendidik yang sah, terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik), dan aktif mengajar dengan beban kerja minimal yang telah ditetapkan.

Selain itu, guru juga harus memiliki kinerja yang baik, dibuktikan melalui penilaian dan evaluasi berkala yang dilakukan oleh pihak sekolah dan dinas pendidikan setempat.

Halaman:

Tags

Terkini