Langkah ini diambil untuk mengakhiri ketidakpastian status kerja dan memberikan kejelasan serta jaminan yang lebih baik bagi tenaga kerja kontrak di sektor publik.
Baca Juga: PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Dengan demikian, diharapkan bahwa kebijakan ini tidak hanya akan meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja honorer, tetapi juga memperkuat integritas dan efektivitas birokrasi dalam melayani masyarakat.
Sebab amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) tahun 2023 telah mengatur bahwa seluruh instansi pemerintah dilarang merekrut tenaga honorer dan mengamanatkan untuk memberlakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seluruh tenaga honorer yang ada.
Keputusan ini merupakan bagian dari upaya untuk menormalisasi struktur kepegawaian di sektor publik, memastikan bahwa semua tenaga kerja di bawah naungan pemerintah memiliki status yang jelas dan hak-hak yang terjamin.
Namun, karena jumlah tenaga honorer yang sangat besar di Indonesia, pemerintah menghadapi tantangan dalam mencukupi target formasi yang tersedia.
Meskipun upaya telah dilakukan untuk mengubah status tenaga honorer menjadi pegawai tetap atau mengintegrasikan mereka ke dalam sistem kepegawaian yang resmi, kekurangan formasi menjadi salah satu hambatan utama.
Ada sekitar 800 tenaga honorer yang belum mendapatkan formasi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Untuk mengatasi situasi ini, perlu segera diambil tindakan dengan memilah 800 tenaga honorer tersebut menjadi sembilan kategori berbeda.
Kategori-kategori ini kemudian akan dialihkan ke posisi outsourcing oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).
Adapun 9 kategori tenaga honorer tersebut adalah sebagai berikut:
Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
1. Pengemudi