ragam

Tantangan Formasi PPPK, Gimana Nasib Tenaga Honorer ke Depan?

Sabtu, 22 Juni 2024 | 11:06 WIB
Jumlah tenaga honorer di Indonesia memang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB). (Istimewa)

Sulawesinetwork - Tenaga honorer merupakan bagian penting dalam struktur birokrasi pemerintah di Indonesia.

Mereka adalah para pekerja yang bekerja dengan status tidak tetap atau kontrak, tanpa mendapatkan kepastian status kepegawaian seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Tenaga honorer biasanya dipekerjakan untuk mengisi kebutuhan operasional yang tidak dapat dipenuhi oleh jumlah PNS yang tersedia, terutama di tingkat daerah.

Baca Juga: Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

Meskipun tidak memiliki jaminan keamanan kerja dan tunjangan yang sama seperti PNS, mereka berperan penting dalam menjalankan tugas-tugas administratif, teknis, atau operasional yang mendukung pelayanan publik.

Tantangan utama yang dihadapi oleh tenaga honorer adalah ketidakpastian akan masa depan pekerjaannya.

Banyak dari mereka menghadapi risiko kontrak tidak diperpanjang atau tidak adanya jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun.

Baca Juga: Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini

Selain itu, beberapa tenaga honorer juga berjuang untuk mendapatkan upah yang layak dan setara dengan kontribusi mereka terhadap pelayanan publik.

Perjuangan untuk mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang lebih baik bagi tenaga honorer terus menjadi perhatian, baik dari pemerintah maupun masyarakat sipil, untuk memastikan bahwa mereka juga dapat menikmati hak-hak dasar sebagai pekerja yang berkontribusi dalam menjaga stabilitas pelayanan publik.

Jumlah tenaga honorer di Indonesia memang sangat besar dan menjadi perhatian serius bagi Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB).

Baca Juga: Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini

Upaya telah dilakukan dengan berbagai cara untuk mengatasi masalah ini secara berkelanjutan.

Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia berencana untuk menghapus istilah "tenaga honorer" sepenuhnya dari struktur kepegawaian.

Halaman:

Tags

Terkini