Undang-undang ini mengatur prosedur pemberhentian bagi PNS dan PPPK yang terbagi menjadi dua kategori utama, yaitu pemberhentian atas permintaan sendiri dan pemberhentian tidak atas permintaan sendiri.
Baca Juga: Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?
Pemberhentian atas permintaan sendiri dilakukan ketika seorang ASN mengajukan pengunduran diri dari jabatannya. Sementara itu, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan dalam berbagai kondisi, seperti pelanggaran etika, ketidakmampuan melaksanakan tugas, atau melakukan tindak pidana yang merugikan kepentingan negara.
1. Melakukan penyelewengan terhadap Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
2. Meninggal dunia
3. Mencapai batas usia pensiun jabatan dan/ atau berakhirnya masa perjanjian kerja
4. Terdampak perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah
5. Tidak cakap jasmani dan/ atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban
6. Tidak berkinerja
7. Melakukan pelanggaran disiplin tingkat berat
8. Dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap Karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun
Baca Juga: Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
9. Dipidana dengan pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan; dan/atau
10. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.