Aparatur Sipil Negara Wajib Tau, Poin No 7 dalam UU ASN: Ancaman Serius bagi Abdi Negara yang Melanggar

photo author
- Jumat, 21 Juni 2024 | 10:47 WIB
Pelanggaran yang wajib dihindari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. (Istimewa)
Pelanggaran yang wajib dihindari Aparatur Sipil Negara berdasarkan UU ASN No 20 Tahun 2023. (Istimewa)

Peraturan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa poin no 1, 7, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X