Peraturan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa poin no 1, 7, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.***
Peraturan undang-undang tersebut juga menjelaskan bahwa poin no 1, 7, 9, dan 10 dikategorikan sebagai pemberhentian tidak dengan hormat.***
Sumber: UU ASN No 20 Tahun 2023
Artikel Terkait
Program Pendidikan Gratis Mahasiswa Dhuafa, Komitmen UIT dan Pemerintah Kecamatan Ujung Bulu Wujudkan Akses Pendidikan Semua Kalangan
Politik Uang dan Netralitas ASN Jadi Ancaman Pilkada Serentak, Bawaslu Daerah Diminta Intropeksi
Bawaslu Bulukumba Petakan Kerawanan dan Susun Strategi Pengawasan, Antisipasi Saat Coklit
Survei ARCHI Strategic Pilkada Makassar 2024: Munafri Arifuddin Memimpin, Rudianto Lallo dan Rusdin Abdullah Membayangi
Virgoun Kembali Viral, Dari Konflik Rumah Tangga ke Penangkapan Narkoba, Inara Rusli Bereaksi?
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
Jadwal Pencairan TPG Terungkap! Guru Bersiap Terima Tunjangan Profesi Triwulan II, Cek Jadwalnya