Mendagri Tito Karnavian akan Diberi Gelar Adat, Ini Daftar Tokoh yang Pernah Dapat dari Ammatoa

photo author
- Kamis, 3 Agustus 2023 | 14:22 WIB
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan mendapat gelar adat dari Ammatoa Kajang Bulukumba.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian akan mendapat gelar adat dari Ammatoa Kajang Bulukumba.

Sulawesinetwork.com - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian akan mengunjungi Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan pada 11 hingga 13 Agustus 2023 mendatang.

Tito Karnavian mengunjungi Kabupaten Bulukumba dalam rangka menghadiri puncak perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih di Pantai Tanjung Bira. 

Selain menghadiri puncak perayaan Gerakan Pembagian 10 Juta Bendera Merah Putih, Tito Karnavian juga akan mengunjungi kawasan Adat Tanah Toa Kajang, Kabupaten Bulukumba. 

Baca Juga: BRI Liga 1, Head to Head Pertemuan PSM Makassar, Wajib Pertahankan Hasil tak Pernah Kalah dari Persik Kediri

Di kawasan adat Tanah Toa Kajang, Tito Karnavian akan bertemua dengan Ammatoa yang merupakan pemangku adat Tanah Toa Kajang yakni Ammatoa.

Mantan Kapolri RI itu juga akan mendapat gelar adat dari Ammatoa sebagai penghormatan kepada para tokoh yang berkunjung ke kawasan Adat Ammatoa Kajang.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, gelar adat yang diberikan kepada Tito Karnavian bukanlah tokoh pertama yang mendapatkan. 

Baca Juga: Cabjari Kajang Bulukumba Mulai Bidik Kolektor Didua Kecamatan Terkait Dugaan Penggelapan PBB

Berikut sejumlah tokoh yang pernah mendapat gelar adat dari pemangku adat Ammatoa Kajang yang dirangkum dari berbagai sumber.

1. Totok Imam Santoso

Mayjen TNI H Totok Imam Santoso yang merupakan Pangdam XIV/Hasanuddin saat ini merupakan salah satu tokoh yang pernah mendapatkan gelar adat dari Ammatoa Kajang.

Baca Juga: Dua Anggota DPRD Sinjai Ditangkap Satresnarkoba Polda Sulawesi Selatan

Totok Imam Santoso diberi gelar 'Puto Takko' yang berarti seorang laki-laki atau pemimpin yang sangat kuat dan tangguh.

2. Nurdin Halid

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Hendrawan

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X