Pemerintah Umumkan Penundaan Pengangkatan CPNS 2024, Apa Dampaknya?

photo author
- Minggu, 9 Maret 2025 | 23:50 WIB
(Ilustrasi) CPNS 2024.
(Ilustrasi) CPNS 2024.

Untuk itu, pemerintah berencana menetapkan tanggal pelantikan CPNS serentak pada 1 Oktober 2025.

Baca Juga: Samsung Galaxy Tab A9 Plus 5G: Layar 11 Inci dan Quad Speaker untuk Pengalaman Multimedia Maksimal

Sedangkan untuk PPPK, rencananya akan dilantik pada 1 Maret 2026, guna mempermudah koordinasi dan perencanaan anggaran.

5. Persiapan Roadmap Pengangkatan Serentak

Kepala BKN RI, Zudan Arif, mengungkapkan bahwa roadmap pengangkatan serentak untuk CASN 2024 sedang dalam tahap penyusunan.

Roadmap ini dirancang untuk menjadi panduan bagi instansi-instansi pemerintah dalam melakukan pengangkatan ASN dengan lancar dan efektif. Proses ini diharapkan selesai dalam waktu dekat dan siap diterapkan.

Baca Juga: Anggaran Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan dan Dugaan Kecurangan

Anggaran Tetap Terjamin

Salah satu kekhawatiran yang sering muncul dalam perubahan jadwal seperti ini adalah soal anggaran.

Namun, Rini Widyantini memastikan bahwa penyesuaian jadwal pengangkatan CPNS tidak akan memengaruhi anggaran yang telah disiapkan.

Pemerintah memastikan bahwa anggaran untuk pegawai non-ASN, yang kini telah terdaftar dalam basis data BKN, akan tetap tersedia selama proses pengadaan PPPK 2024.

Baca Juga: Eiger Adventure Land Disegel! Proyek Ambisius Era Ade Yasin yang Kini Jadi Sorotan

Seleksi CASN 2024 sendiri telah dimulai dengan total formasi sebanyak 248.970 untuk CPNS dan 1.017.111 untuk PPPK.

Proses seleksi CPNS berlangsung pada Agustus 2024, sementara seleksi PPPK tahap pertama dimulai pada September 2024 dan tahap kedua pada Januari 2025.

Dengan adanya penyesuaian ini, diharapkan proses pengadaan dan penataan ASN dapat berjalan lebih efektif, efisien, dan mampu mendukung pembangunan nasional yang lebih optimal.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: ANTARA

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X