Sementara itu, tunjangan khusus guru, tunjangan sertifikasi guru, dan tambahan penghasilan akan dibayarkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No. 45 tahun 2023.
Demikian informasi tentang berbagai penghasilan guru PNS yang akan kembali dicairkan pada bulan Juli 2024.***