Itulah besaran tunjangan makan PNS di bulan Juli 2024.
Adapun PNS dengan kategori ini tidak akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani:
Baca Juga: Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
1.Tidak hadir bekerja
2.Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota sampai dengan 8 jam)
3.Sedang melaksanakan cuti
4.Sedang melaksanakan tugas belajar
5.Diperbantukan atau dipekerjakan di luar innstansi pemerintah.
Bagi PNS yang tidak termasuk kategori di atas tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap akan mencairkan tunjangan makan ini di bulan Juli 2024.***
Artikel Terkait
288 PNS Formasi 2021 Dapat Kado HUT RI ke-78, Terima SK 100 Persen dan Diangkat Jadi Fungsional
Bukan Hanya Sekedar Gaji Pokok, Ternyata Segini Penghasilan PNS di Sulawesi Selatan. Tunjangannya Menggiurkan!
Peluang Besar Jadi PNS! Ini Daftar Instansi Kementerian yang Sepi Peminat. Bahkan Ada Hanya 2 Pelamar
Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya
Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan
PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya
PNS Wajib Tau! Pahami 10 Jenis Pemberhentian, Termasuk yang Berisiko Hak Pensiun Terancam
Kabar Gembira 1 Juli, Uang Makan PNS Bakal Cair Asalkan Penuhi Syarat ini
Sri Mulyani Tetapkan Tunjangan Rp900 Ribu, Sayangnya Tidak untuk PNS Kategori Ini