Itulah besaran tunjangan makan PNS di bulan Juli 2024.
Adapun PNS dengan kategori ini tidak akan menerima tunjangan makan dari Sri Mulyani:
Baca Juga: Ingat! Ini Perilaku ASN yang Dilarang Keras Saat Pemilu 2024, PNS Wajib Patuh
1.Tidak hadir bekerja
2.Sedang melaksanakan perjalanan dinas (tidak termasuk perjalan dinas jabatan yang dilaksanakan dalam kota sampai dengan 8 jam)
3.Sedang melaksanakan cuti
4.Sedang melaksanakan tugas belajar
5.Diperbantukan atau dipekerjakan di luar innstansi pemerintah.
Bagi PNS yang tidak termasuk kategori di atas tidak perlu khawatir karena pemerintah tetap akan mencairkan tunjangan makan ini di bulan Juli 2024.***