Ngak Kebagian! PNS Golongan ini Tak Dapat Tunjangan Makan Bulan Juli 2024, Cek Apakah Anda Termasuk?

photo author
- Sabtu, 22 Juni 2024 | 10:45 WIB
Tunjangan makan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. (Istimewa)
Tunjangan makan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan PNS. (Istimewa)

PNS diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan terbaru terkait pencairan tunjangan makan ini agar dapat melakukan penyesuaian dalam perencanaan keuangan mereka.

Baca Juga: PNS, TNI, dan POLRI Siap Terima Tunjangan Uang Makan dan Lauk Pauk Jutaan Bulan Juli, Segini rinciannya

Tentunya ini merupakan kabar yang cukup mengecewakan bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.

Kehadiran tunjangan makan bagi PNS tidak hanya sebagai tambahan penghasilan, tetapi juga sebagai pengakuan terhadap biaya makan mereka selama menjalankan tugas pemerintahan.

Penundaan atau ketidakcairan tunjangan makan pada bulan Juli ini dapat disebabkan oleh berbagai faktor, termasuk penyesuaian kebijakan fiskal dan anggaran pemerintah dalam menghadapi tantangan ekonomi saat ini.

Baca Juga: Inilah Tunjangan Menarik yang Diterima PNS Setiap Bulan Diluar Gaji Pokok, Alhamdulillah Nilainya Cukup Lumayan

Selain itu, mungkin juga terdapat kendala administratif atau prosedural yang mempengaruhi proses pencairan tunjangan tersebut.

PNS diharapkan untuk tetap mengikuti perkembangan informasi resmi dari instansi terkait untuk memahami penyebab pasti dari penundaan ini dan bagaimana langkah-langkah yang akan diambil untuk menanggulanginya.

Yuk simak terlebih dahulu besaran tunjangan makan PNS di tiap golongannya.

Berikut nominalnya:

-Golongan I: Rp35.000 per hari

Baca Juga: PNS Dapet 'Kode' Dari Sri Mulyani! Tunjangan Bulan Juli Bakal Cair, Ternyata Segini Loh Nilainya

-Golongan II: Rp35.000 per hari

-Golongan III: Rp37.000 per hari

-Golongan IV: Rp41.000 per hari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: A. Fendy Pranata

Sumber: djpb.kemenkeu.go.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X