pendidikan

Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Berubah! Simak Jadwal dan Ketentuannya

Jumat, 14 Maret 2025 | 09:05 WIB
Penyaluran Dana BOS Madrasah dan BOP RA 2025 Berubah

2. Verifikasi Berkas oleh Tim BOS

Tim BOS di tingkat Kankemenag dan Kanwil akan melakukan verifikasi dokumen pencairan yang telah diunggah oleh RA dan madrasah. Proses ini akan berlangsung pada 13 hingga 19 Maret 2025.

3. Penyaluran Dana ke Bank Penyalur

Baca Juga: Nokia Plus X6: Smartphone Canggih dengan Layar Lebar, Performa Ngebut dan Kamera Jempolan

Setelah proses verifikasi selesai, bank yang ditunjuk akan menyalurkan dana BOS/BOP sesuai dengan Surat Perintah Pencairan Belanja (SPPb) yang diterbitkan oleh Direktorat KSKK Madrasah. Dana akan disalurkan pada 20 hingga 24 Maret 2025.

4. Pencairan Dana oleh RA dan Madrasah

Setelah dana disalurkan ke bank penyalur, RA dan madrasah bisa melakukan pencairan dengan membawa bukti unggah dari portal BOS serta melengkapi persyaratan pencairan yang telah ditetapkan oleh bank.

Baca Juga: Surat Kim Soo-hyun untuk Kim Sae-ron Saat Wamil Dirilis, Terungkap Panggilan Sayang Sang Aktor kepada Mendiang

Perubahan mekanisme pencairan dari semesteran menjadi triwulanan ini bertujuan agar penggunaan dana lebih terencana dan akuntabel.

Oleh karena itu, RA dan madrasah wajib memastikan bahwa dana sebelumnya telah digunakan minimal 80 persen sebelum bisa mengajukan pencairan berikutnya.

Agar pencairan berjalan lancar, pastikan semua berkas diunggah tepat waktu, mengikuti jadwal, dan memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB