Sulawesinetwork.com - Kabar gembira bagi guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PNS maupun PPPK. Pemerintah telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan tahun 2025, yang mencakup Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta gaji ke-13.
Dengan pencairan yang dilakukan serentak mulai Maret 2025, para guru kini bisa bersiap untuk memanfaatkan tambahan penghasilan ini dengan lebih baik.
1. Pencairan THR ASN 2025
Baca Juga: Ballasaraja Ramadhan Festival Kembali Digelar, Wadah Kolaborasi dan Kreatifitas Remaja Masjid
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, perayaan Idul Fitri 1446 H diperkirakan jatuh pada 31 Maret atau 1 April 2025. Sesuai aturan, THR bagi ASN umumnya cair 10 hari sebelum Lebaran.
- Jadwal Pencairan: Mulai Senin, 17 Maret 2025
- Komponen THR:
- Gaji pokok
- Tunjangan melekat
- Tunjangan kinerja 100 persen untuk ASN pusat, TNI-Polri, dan hakim
- ASN daerah mendapatkan THR sesuai kemampuan fiskal daerah
- Pensiunan menerima THR sebesar uang pensiun bulanan
Baca Juga: Seminggu Jadi Tahanan Polisi, Pengacara Beri Update Kondisi Terbaru Nikita Mirzani
Menurut Presiden Prabowo Subianto, pencairan THR dan gaji ke-13 ini akan diberikan kepada 9,4 juta penerima, termasuk ASN pusat dan daerah, prajurit TNI-Polri, hakim, serta pensiunan.
2. Jadwal Pencairan TPG dan Tunjangan Khusus Guru
Selain THR, guru ASN dan PPPK juga akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan tunjangan khusus yang akan dibayarkan setiap triwulan.
Jadwal Pencairan TPG dan Tunjangan Khusus 2025:
- Triwulan I: Mulai 21 Maret 2025
- Triwulan II: Mulai Juni 2025
- Triwulan III: Mulai September 2025
- Triwulan IV: Mulai November 2025
Guru ASN daerah bisa mengecek pencairan tunjangan secara online melalui Info GTK (Guru dan Tenaga Kependidikan).
3. Pencairan Gaji ke-13 Guru ASN dan PPPK