Daftar Berkas untuk Lapor Diri ke LPTK
Mengutip laman resmi PPG Kemenag 2025, berikut dokumen yang harus disertakan:
- Ijazah sesuai linieritas PPG dan transkrip nilai.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Foto terbaru (latar merah; pria mengenakan jas dan dasi hitam; wanita menyesuaikan).
- Dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL), yang mencakup:
- SK Mengajar sebagai guru dalam 6 tahun terakhir.
- Dokumen Perangkat Pembelajaran (RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian) maksimal 12 semester.
- Sertifikat/Piagam keikutsertaan dalam kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis (maksimal 12 semester).
- Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah terkait keaktifan dalam manajerial pembelajaran.
- Bukti inovasi pembelajaran berupa Modul Pembelajaran, Video Pembelajaran, atau Karya lainnya.
Baca Juga: Ternyata Segini Batas Usia Pensiun PPPK, Jabatan Menentukan!
Jadwal Lengkap Seleksi PPG Daljab Kemenag 2025
- 31 Januari 2025 - Pengumuman calon peserta melalui EMIS/SIMPATIKA/SIAGA
- 1-7 Februari 2025 - Pengunggahan berkas persyaratan
- 1-10 Februari 2025 - Verifikasi & validasi berkas oleh Admin Kanwil
- 11-16 Februari 2025 - Pengolahan data dan plotting calon peserta ke LPTK
- 17 Februari 2025 - Pengumuman hasil seleksi administrasi
- 17-28 Februari 2025 - Lapor Diri ke LPTK
- 1-2 Maret 2025 - Mulai PPG Dalam Jabatan Angkatan I
- 3 Maret - 22 April 2025 - Pelaksanaan Pembelajaran PPG Daljab Kemenag 2025. (*)