pendidikan

Begini Perbedaan Aturan Sistem Zonasi yang Segera Diganti dengan PPDB Domisili

Rabu, 29 Januari 2025 | 07:30 WIB
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah akan mengubah sistem Zonasi dengan Domisili, simak perbedaannya!

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan akan mengubah sistem seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Zonasi menjadi sistem yang baru pada tahun ajaran 2024/2025.

Meski begitu, konsep utama dari sistem ini tetap dipertahankan dengan beberapa perbaikan untuk meningkatkan transparansi dan keadilan.

“Ya secara konsep ada yang tetap, ada yang disempurnakan, diperbaiki,” ujar Biyanto, Staf Ahli Bidang Regulasi dan Hubungan Antar-Lembaga Kemendikdasmen, saat ditemui di Jakarta Selatan pada Rabu, 22 Januari 2025.

Baca Juga: Siapa Penyedia MBG yang Disebut Dapat Pembelaan Pemkab Bulukumba dan Wakil Ketua DPRD

Lantas, apa saja yang berubah dalam sistem ini?

Berikut penjelasannya.

Perubahan Nama: Dari PPDB ke SPMB

Salah satu perubahan mendasar adalah penggantian istilah dari PPDB menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).

Baca Juga: Calon Ketua Askab PSSI Bulukumba, Fahrul Arman Nyatakan Sikap: Saatnya Lahirkan Prestasi dan Pembinaan Serius

Menurut Biyanto, istilah “murid” lebih akrab di telinga masyarakat dibandingkan “peserta didik”.

“Namanya diganti menjadi SPMB, Sistem Penerimaan Murid Baru,” ungkap Biyanto.

Ia menjelaskan bahwa istilah ini dipilih karena memberikan kesan yang lebih familier dan dekat dengan masyarakat.

Baca Juga: Sejarah Perayaan Imlek yang Ternyata Hanya Terjadi di Indonesia, karena Terjadinya Diskriminasi

“Ya lebih familier, lebih kerasa kekeluargaannya. Istilah murid itu kan sudah kita kenal sejak lama, kira-kira begitu,” tambahnya.

Halaman:

Tags

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB