Kabar Bahagia! Juni 2025, Guru Sertifikasi ASN Bakal Terima 'Durian Runtuh' 4 Kali Gaji Pokok!

photo author
- Senin, 21 April 2025 | 08:30 WIB
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi (blitarkab.go.id)
Kabar Gembira untuk Guru Sertifikasi (blitarkab.go.id)

Potensi Penghasilan Fantastis: Bisa Sampai 4 Kali Gaji Pokok!

Dengan dua tunjangan besar yang cair bersamaan, para guru sertifikasi ASN berpotensi menerima tambahan penghasilan yang sangat signifikan. Jika diakumulasikan, nominalnya bisa mencapai sekitar Rp16 juta, atau setara dengan 4 kali gaji pokok.

Tentu saja, angka ini akan bervariasi tergantung pada golongan dan komponen gaji masing-masing guru. Ini adalah bentuk apresiasi nyata dari pemerintah atas dedikasi dan pengabdian para pendidik dalam mencerdaskan generasi penerus bangsa.

Baca Juga: Dukung Swasembada Pangan, Korwil Sahabat Andalan Siap Bentuk Brigade Pangan

Catatan Penting: Tunjangan Tambahan Belum Pasti

Meskipun demikian, ada satu hal yang perlu diperhatikan. Tambahan satu bulan tunjangan profesi guru seperti tahun lalu belum ada kepastian tanggal pencairannya untuk tahun ini. Tahun sebelumnya, tunjangan tambahan ini bahkan baru cair di penghujung tahun.

Optimisme dan Harapan Baru di Tahun Ajaran Baru

Kendati demikian, dengan kepastian dua pencairan besar di bulan Juni, para guru patut bersyukur dan menyambut tahun ajaran baru dengan semangat yang lebih membara.

Baca Juga: Dampingi KASAL Kunker di Takalar, Gubernur Sulsel: Pemprov Siap Sinergi Dukung Ketahanan Pangan

Langkah pemerintah dalam mempercepat proses pencairan dan memangkas birokrasi patut diapresiasi. Ini menunjukkan adanya itikad baik untuk meningkatkan kesejahteraan para pendidik.

Tentu, kita semua berharap bahwa ke depannya, perhatian pemerintah tidak hanya tertuju pada tunjangan, tetapi juga pada perbaikan sistem rekrutmen, pelatihan, dan jenjang karier guru, demi mewujudkan guru yang semakin profesional dan berdaya saing. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X