Sulawesinetwork.com - Siap-siap sumringah, Bapak dan Ibu Guru ASN bersertifikasi! Kabar gembira berhembus kencang: bulan Juni 2025 mendatang akan menjadi bulan "panen raya" finansial bagi para pahlawan pendidikan ini. Bukan hanya satu, tapi dua tunjangan sekaligus siap mendarat manis di rekening Anda!
Berdasarkan informasi resmi dari berbagai regulasi pemerintah, para guru ASN yang telah mengantongi sertifikat pendidik akan menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan kedua dan Gaji ke-13 secara bersamaan di bulan Juni 2025. Bayangkan, dua amunisi finansial sekaligus hadir untuk meningkatkan kesejahteraan Anda!
TPG Triwulan Kedua Dipercepat: Angin Segar di Awal Juni
Kabar baik pertama datang dari pencairan TPG. Jika biasanya TPG triwulan kedua baru cair di bulan Juli, kini, mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025, pencairannya dimajukan ke bulan Juni.
Langkah progresif ini tentu menjadi oase di tengah kesibukan mendidik dan mempersiapkan tahun ajaran baru. Tahun-tahun sebelumnya, tak sedikit guru yang harus gigit jari menunggu TPG cair, bahkan ada yang mengalami keterlambatan berbulan-bulan akibat urusan administrasi.
Gaji ke-13 Menyusul: Tambahan Rezeki Jelang Liburan
Tak berhenti di situ, kebahagiaan para guru ASN semakin lengkap dengan kepastian pencairan Gaji ke-13 di bulan yang sama. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025 mengamanatkan bahwa pencairan Gaji ke-13 akan dimulai paling cepat pada bulan Juni.
Hal ini diperkuat oleh Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang merinci komponen Gaji ke-13, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan jabatan atau umum
- Tunjangan kinerja (Tukin) atau jika tidak menerima Tukin, akan diberikan tunjangan profesi guru satu bulan penuh!
Baca Juga: Patroli Malam Polres Bulukumba: Tekan Kriminalitas, Warga Makin Aman!
Proses Pencairan Lebih Cepat: Birokrasi Dipangkas!
Kabar baiknya lagi, proses pencairan tunjangan tahun ini dirancang lebih efisien. Tak lagi berputar-putar di kas umum daerah, penyaluran TPG kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan dan KPPN ke rekening masing-masing guru.
Hal serupa berlaku untuk Gaji ke-13, memastikan tidak ada lagi drama keterlambatan akibat kendala di tingkat daerah.