- Lulusan SMA/SMK/MA atau sederajat tahun 2025, 2024, atau 2023.
- Telah diterima di perguruan tinggi (baik PTN maupun PTS) pada program studi yang sudah terakreditasi.
- Memiliki keterbatasan ekonomi, yang dibuktikan dengan dokumen sah seperti:
1. Kepemilikan Program Indonesia Pintar (PIP).
2. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau penerima bantuan sosial lainnya seperti PKH, PBI-JK, atau BPNT.
3. Masuk dalam Desil 3 Data P3KE (kelompok masyarakat miskin/rentan miskin).
4. Berasal dari panti asuhan atau panti sosial.
Dengan syarat yang cukup jelas, pemerintah ingin memastikan bantuan ini benar-benar diterima oleh mereka yang membutuhkan.
Berapa Bantuan yang Didapat? Ini Rinciannya!
Program KIP Kuliah 2025 memberikan dua jenis bantuan utama, yaitu biaya pendidikan dan bantuan biaya hidup (BBH).
1. Biaya Pendidikan
Uang kuliah akan langsung dibayarkan ke perguruan tinggi sesuai dengan akreditasi program studi (prodi):
- Akreditasi A/Unggul & Program Internasional → Maksimal Rp8 juta per semester
- Khusus Prodi Kedokteran → Maksimal Rp12 juta per semester
- Akreditasi B/Baik Sekali → Maksimal Rp4 juta per semester
- Akreditasi C/Baik → Maksimal Rp2,4 juta per semester
Baca Juga: Gibran: Prabowo Sudah Siapkan Solusi untuk CASN 2024 yang Kepalang Resign, Tinggal Tunggu Pengumuman
2. Bantuan Biaya Hidup (BBH)
BBH diberikan setiap semester (enam bulan sekali) berdasarkan indeks harga lokal wilayah perguruan tinggi, terbagi dalam 5 klaster:
Klaster 1: Rp 800 ribu per bulan
Klaster 2: Rp 950 ribu per bulan
Klaster 3: Rp 1,1 juta per bulan
Klaster 4: Rp 1,250 juta per bulan
Klaster 5: Rp 1,4 juta per bulan.
Bantuan ini diharapkan bisa membantu mahasiswa mencukupi kebutuhan sehari-hari selama kuliah. (*)