Kabar baik juga datang bagi guru non-ASN atau honorer. Pemerintah telah mengumumkan adanya kenaikan nominal tunjangan dari sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp2 juta.
Kenaikan ini disampaikan langsung oleh Presiden dalam peringatan Hari Guru Nasional sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan para tenaga pendidik.
Agar pencairan berjalan lancar, setiap guru diimbau untuk rutin memeriksa data terbaru mereka melalui Info GTK serta memastikan validasi dan kelengkapan administrasi untuk pengusulan SKTPG. (*)