Sulawesinetwork.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.
Pencairan TPG 2025 dipastikan menggunakan mekanisme yang dirancang lebih transpran dan efisien dan tepat sasaran.
Mekanisme pencairan yang akan dilakukan Kemendikdasmen yakni pencairan melalui rekening masing-masing guru, termasuk guru non-ASN.
Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!
Selain itu, pencairan TPG untuk triwulan pertama rencananya akan dilakukan pada bulan April. Dimana hal ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.
Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 akan berlangsung pada bulan April.
Setelah proses pencairan ini selesai, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana kepada guru yang berhak menerimanya.
Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!
Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian masing-masing guru.
Bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.
Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.