TPG 2025 Cair di Rekening Masing-masing, Ini Jadwal Pencairan Triwulan Pertama

photo author
- Jumat, 7 Februari 2025 | 07:50 WIB
Ini jadwal pencairan TPG 2025 triwulan pertama (pgrikotajogja.or id)
Ini jadwal pencairan TPG 2025 triwulan pertama (pgrikotajogja.or id)

Sulawesinetwork.com - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti mengeluarkan kebijakan terkait pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2025.

Pencairan TPG 2025 dipastikan menggunakan mekanisme yang dirancang lebih transpran dan efisien dan tepat sasaran.

Mekanisme pencairan yang akan dilakukan Kemendikdasmen yakni pencairan melalui rekening masing-masing guru, termasuk guru non-ASN.

Baca Juga: Gaji 13 dan 14 PNS Aman atau Hilang? Begini Kepastian Dari Sri Mulyani!

Baca Juga: Pesan Presiden Prabowo untuk Jajarannya di Kabinet Merah Putih yang Masih Dablek: Siapa yang Tidak Patuh, Saya akan Tindak

Selain itu, pencairan TPG untuk triwulan pertama rencananya akan dilakukan pada bulan April. Dimana hal ini telah dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan.

Pemerintah telah menetapkan bahwa pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan pertama tahun 2025 akan berlangsung pada bulan April.

Setelah proses pencairan ini selesai, Surat Keputusan Tunjangan Profesi Guru (SKTPG) akan diterbitkan sebagai dasar pencairan dana kepada guru yang berhak menerimanya.

Baca Juga: Heboh Video 1 Menit 14 Detik Mirip Dirinya, Bulan Sutena Bongkar Fakta Mengejutkan!

Baca Juga: Isu Gaji 13 dan 14 PNS Dihapuskan Sampai Sekjen Dipanggil Presiden, Menko Airlangga: Persiapan Sudah Ada

Besaran tunjangan yang diterima berbeda-beda tergantung pada status kepegawaian masing-masing guru.

Bagi guru berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS), tunjangan yang diberikan setara dengan satu kali gaji pokok sesuai ketentuan dalam Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: 5 Fakta Terkini Kasus Penyelundupan Terbaru yang Diungkap Menko Polkam Budi Gunawan, Salah Satunya Temukan 351 ‘Pelabuhan Tikus’

Sementara itu, guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menerima tunjangan berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X