Peringati Hardiknas 2024, Nadiem Makarim Dapat Nilai IPK 1,00 dari BEM FEB Unismuh Makassar

photo author
- Jumat, 3 Mei 2024 | 08:18 WIB
Flayer yang diposting akun media sosial BEM FEB Unismuh Makassar.
Flayer yang diposting akun media sosial BEM FEB Unismuh Makassar.

Tak hanya itu, dalam postingan BEM FEB Unismuh Makassar itu juga menyoroti rawannya tindak kekerasan seksual di dunia Pendidikan khususnya di perguruan tinggi.

Baca Juga: Polres Enrekang Kunjungi Rumah Personel yang Tedampak Banjir

Berdasarkan temuan menurut Rizki Mahda, terdapat 300an kampus yang belum memiliki satgas PPKS hingga per Maret 2024.

Hal ini dianggap cerminan kampus belum dapat menciptakan lingkungan yang bebas kekerasan seksual jika tidak ada yang mewadahinya.

"Padahal seluruh instansi Perguruan Tinggi Indonesia wajib memiliki satgas PPKS paling lama satu tahun sejak hadirnya Permendikbud Ristek Nomor 30 tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual atau selambat-lambatnya 31 Agustus 2022," ujar Rizki Mahda.

Baca Juga: Pertama di Bulukumba, Kelurahan Borongrappoa Kecamatan Kindang Gagas Pelayanan Online

Rizki Mahda juga menilai kurangnya Komitmen Perguruan Tinggi untuk menangani kekerasan menjadi faktor tidak optimalnya implementasi Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021.

"Implementasi Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tidak optimal karena kurangnya komitmen Perguruan Tinggi. Itu terlihat dari masih ada perguruan tinggi yang tidak maksimal dalam memberikan sarana dan prasarana yang memadai dalam menangani kekerasan seksual," pungkasnya. (*)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Hendrawan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

20 PTS Terbaik Versi Webometrics 2025

Rabu, 6 Agustus 2025 | 09:50 WIB
X