1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Belum pernah terdaftar sebagai Guru/Kepala Sekolah pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Sistem Informasi dan Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama (Simpatika).
3. Berusia maksimal 32 tahun pada 31 Desember tahun pendaftaran.
4. Memiliki ijazah dengan kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) yang terdaftar pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD-Dikti) atau terdata pada basis unit data unit Penyetaraan Ijazah Luar
5. Negeri bagi lulusan perguruan tinggi di luar negeri.
6. Memiliki Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) paling rendah 3,00.
Setelah memenuhi persyarata, calon peserta dapat mengikuti tata cara pendaftaran PPG Prajabatan Gelombang 3 tahun 2023:
1. Calon peserta wajib memiliki alamat pos elektronik (email) yang aktif dan nomor seluler (handphone) aktif yang terkoneksi pada aplikasi WhatsApp.
2. Calon peserta mengakses laman PPG Prajabatan, lalu memilih menu DAFTAR PPG PRAJABATAN dan kemudian DAFTAR SEBAGAI PESERTA.
3. Calon peserta membuat akun pendaftaran aplikasi SIMPKB menggunakan email yang aktif.
4. Calon peserta akan menerima tauran konfirmasi pendaftaran dan mengklik tautan email yang masuk.
5. Calon peserta harus mengklik tautan tersebut untuk melanjutkan proses pendaftaran.
6. Calon peserta memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nama, Jenis Kelamin, dan Tanggal Lahir untuk dilakukan verifikasi otomatis.
7. Akun pendaftaran peserta berhasil terbentuk jika data calon mahasiswa dinyatakan valid dan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
8. Calon peserta melengkapi isian pada aplikasi SIMPKB, termasuk biodata diri, data kemahasiswaan, bidang studi PPG yang dipilih, data pendukung lainnya seperti pengalaman, dan mengunggah dokumen-dokumen yang diminta.