"Prosedur selanjutnya adalah menyerahkan form pergantian pemain kepada wasit cadangan," tulis PSM Makassar.
Baca Juga: Senjata Api Personel Polres Bulukumba Diperiksa Propam
"Setelah form pergantian pemain diserahkan, wasit cadangan kemudian juga mengecek keabsahan tiga pemain tersebut dan dinyatakan sah untuk bermain," tambahnya.
Kemudian, PSM Makassar pun mengklaim masuknya tiga pemain itu adalah kewenangan dari wasit pertandingan.
"Prosedur selanjutnya sudah menjadi kewenangan dari perangkat pertandingan. Dalam hal ini adalah wasit yang memimpin pertandingan dan wasit cadangan. Keduanya yang mengatur keluar dan masuknya pemain pengganti dan yang diganti," ungkapnya.
Baca Juga: 6 Warga Selayar Tersambar Petir Saat Berteduh di Kebun, 1 Korban Tewas
Dalam insiden PSM versus Barito Putera, pemain pengganti PSM Makassar itu pun masuk ke dalam lapangan berdasarkan arahan dari wasit cadangan.
"Begitu pun juga pemain yang digantikan, yang tentu saja mengikuti arahan dari wasit utama di mana pada keadaan tersebut menetapkan play on sehingga pemain tidak dapat dan tidak diminta oleh wasit utama untuk meninggalkan lapangan," tandasnya.
Berkaca dari hal itu, terdapat Kode Disiplin PSSI 2023 pada Pasal 56 tentang ‘pemain tidak sah’ yang membahas terkait pergantian pemain yang melebihi ketentuan atau melanggar ketentuan.
Baca Juga: Imbas Cuaca Ekstem, 10 Daerah di Sulsel Diterjang Banjir dan Longsor
Terancam Pengurangan Poin hingga Denda Rp90 Juta
Aturan pemain 'tidak sah' dengan 12 pemain seperti yang terjadi pada PSM Makassar, tercantum dengan Pasal 56 Ayat 1 dalam butir 4 (iv).
"Pemain pengganti yang dimainkan oleh suatu tim dengan melebihi ketentuan atau dengan melanggar ketentuan dengan jumlah pergantian pemain yang berlaku," begitu bunyi butir Kode Disiplin PSSI 2023 tersebut.
Baca Juga: Hamish Daud Bantah Dituding CEO Gadungan dan Tak Bayar Gaji Karyawan
Di sisi lain, aturan 'pemain tidak sah' dalam Kode Disiplin PSSI ini membuat PSM Makassar terancam hukuman dan sanksi sebagaimana pada Pasal 56 Ayat 2, yakni pengurangan poin dan denda Rp90 juta.