nasional

Masa Jabatan Jadi 9 Tahun! Begini Sejarah Terbentuknya Desa, Sebelum Penjajahan Belanda Hingga Jepang

Senin, 26 Juni 2023 | 07:40 WIB
Ilustrasi - salah satu Desa termakmur di Magetan yang mendulang penghasilan hingga Milyaran Rupiah tiap bulannya. ((pexels.com/Gije Cho))

Sulawsinetwork.com - Kepala desa merupakan hierarki dalam pemerintahan Indonesia dengan tugas yang sering bersentuhan langsung dengan masyarakat.

Sebanyak 6 fraksi dalam Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui rencana perpanjangn masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun dalam satu periode.

Penambahan masa jabatan itunpun ramai mendapat perhatian publik. Namun masih banyak juga yang belum mngetahui sejak kapan desa itu mulai diberlakukan.

Baca Juga: Kontrak di Jeonnam Dragons Segera Berakhir, Asnawi Mangkualam Menuju Liga Eropa

Lalu sejak kapan desa mulai ada? mengapa disebut desa? berikut penjelasan sejarah awal mula Desa ada di Indonesia.

Dilansir dari laman sejarahlengkap.com. Desa dalam bahasa Sansekerta itu diistilakan sebagai tanah tumpah darah. Desa adalah suatu kumpulan dari beberapa pemukiman kecil.

Istilah desa berkembang dengan nama lain sejak berlakunya otonomi daerah.

Baca Juga: Rekomendasi Wisata di Sulawesi Utara, Mulai Pantai Hingga Gunung, Danau Tiga Warna Paling Populer

Awal sejarah terbentuknya desa diawali dengan terbentuknya kelompok masyarakat akibat sifat manusia sebagai makhluk sosial yang memiliki dorongan kodrat atau kepentingan yang sama dari bahaya luar.

Pembentukan Desa di Zaman Belanda

Desa di Indonesia sudah ada sebelum masa penjajahan Belanda. Dimana penyelenggaran dalam satu wilayah disebut dengan hukum adat.

Baca Juga: Erick Thohir Ingatkan Indra Sjafri dan Shin Tae-young Perhatikan Pemain Sebagai Manusia Bukan Robot

Meski tidak diketahui secara pasti kapan desa itu mulai dibentuk. Tetapi keberadaan prastasti Kawali di Jawa Barat akhir tahun 1350 M serta Walandit di Tengegr, Jatim pada 1381 M menjadi bukti desa sudah ada sejak lama.

Desa artinya sudah ada jauh sebelum penjajahan Belanda di Indonesia dimana penyelenggaraannya didasarkan pada hukum adat.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB