c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
f. Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dibantu perangkat desa untuk mendukung tugas dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berikut adalah struktur perangkat desa;
1. Sekretaris desa
2. Kepala urusan tata usaha
3. Kepala urusan keuangan
4. Kepala Seksi (KASI)
5. Kepala seksi pemerintahan
6. Kepala seksi kesejahteraan
7. Kepala seksi pelayanan
8. Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun
9. Ketua Rukun tetangga
Persetujuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam satu periode diusulakn berlaku dengan ketentuan masa periode dibatas. (*)