c. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
e. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya
f. Tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Kepala Desa dalam menjalankan pemerintahan dibantu perangkat desa untuk mendukung tugas dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan.
Berikut adalah struktur perangkat desa;
1. Sekretaris desa
2. Kepala urusan tata usaha
3. Kepala urusan keuangan
4. Kepala Seksi (KASI)
5. Kepala seksi pemerintahan
6. Kepala seksi kesejahteraan
7. Kepala seksi pelayanan
8. Kepala Kewilayahan atau Kepala Dusun
9. Ketua Rukun tetangga
Persetujuan perpanjangan masa jabatan Kepala Desa menjadi 9 tahun dalam satu periode diusulakn berlaku dengan ketentuan masa periode dibatas. (*)
Artikel Terkait
KPK Ungkap Kasus yang Menyeret Nama Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ternyata Dugaan Korupsi Penempatan Jabatan
Bertambah! Presiden Jokowi Terbitkan Kepres Jadwal Libur Panjang Idul Adha 2023
Dapat Double! Selain Masa Jabatan Kepala Desa Diperpanjang, Baleg DPR Juga Usulkan Ini
Selain Masa Jabatan Kepala Desa, Komisi II DPR Juga Usulkan Jabatan Wakil Kepala Desa
Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa Disetujui, Ternyata Segini Besaran Gaji dan Tunjangan Kepala Desa