Sulawesinetwork.com - Jabatan Kepala Desa kini menjadi perhatian publik setelah Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui usulan perpanjangan masa jabatan menjadi 9 tahun dalam satu periode.
Namun masih banyak yang belum memahami dan mengetahui tugas pokok dan Fungsi Kepala Desa yang kini menjadi perhatian publik.
Selain masa jabatan, pesangon purnabakti juga tengah digodok DPR RI untuk diberikan sebagai bentuk pehargaan atas pengabdian menjadi kepala desa.
Baca Juga: Peserta Babak Perempat Final Piala Asia U-17 Lengkap, Berikut Daftarnya
Namun kita harus memahami dan mengetahui lebih dulu tugas pokok dan fungsi kepala desa serta perangkat desa? Berikut adalah penjelasannya.
Tugas pokok dan fungsi kepala desa
Kepala desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa.
Baca Juga: Pro Kontra Wisuda TK-SMA, Akhirnya Pemerintah Terbitkan Surat Edaran
Kepala desa juga melaksanakan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Untuk melaksanakan tugasnya, kepala desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a. Kepala Desa menyelenggarakan pemerintahan desa seperti tata praja pemerintahan, dan penetapan peraturan di desa.
Kepala desa juga melaksanakan pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban.
Baca Juga: Tak Ada Drainase Diduga Penyebab Banjir Rendam 20 Rumah di Ujungloe Bulukumba
Serta melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b. Kepala Desa Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.