nasional

Menpan RB Bakal Hapus Tukin Untuk PNS, Digantikan Skema dan Tunjangan Ini

Minggu, 11 Juni 2023 | 13:40 WIB
Tukin PNS yang akan dihapuskan pemerintah (menpan.go.id)

Golongan III: PNS golongan III berhak menerima uang lembur sebesar Rp30.000.

Golongan IV: PNS golongan IV akan menerima uang lembur sebesar Rp36.000. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB