nasional

Rp2,8 Miliar Dana Nasabah Diduga Tak Masuk Sistem BSI, Terbongkar Saat Debitur Ajukan Kredit Lagi

Senin, 6 Juli 2026 | 14:51 WIB
Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya. (Istimewa)

Namun, menurut Kejaksaan, nasabah tersebut justru diarahkan oleh Rebi Putra untuk melakukan transaksi pembayaran di luar kantor bersama Budi Setiawan.

Korban kemudian menyerahkan uang pelunasan bernilai ratusan juta rupiah dan menerima bukti pelunasan. Belakangan diketahui dokumen tersebut diduga bukan merupakan bukti resmi yang diterbitkan sistem BSI.

"Pada saat transaksi pembayaran yang nilainya ratusan juta itu, korban hanya diberikan bukti lunas, namun bukan yang asli sesuai yang dikeluarkan oleh BSI," kata Adjudian.

Baca Juga: Disparpora Bulukumba dan Tim Riset Ciputra Makassar Perkuat Kolaborasi Membangun Pariwisata Berkelanjutan

Karena merasa seluruh kewajibannya telah selesai, korban tidak menaruh kecurigaan.

Audit Internal BSI Temukan 14 Korban

Audit internal yang dilakukan BSI kemudian menemukan pola serupa terhadap sejumlah nasabah lainnya.

Hasil audit tersebut mengungkap terdapat 14 nasabah yang menjadi korban dengan nilai dugaan penyimpangan mencapai sekitar Rp2,8 miliar.

Baca Juga: Kerjasama Bapperida, Fisip Unhas Diseminasi Hasil Penelitian Tata Kelola Pelestarian Pinisi

Meski demikian, Kejaksaan menyebut seluruh nasabah telah memperoleh surat pernyataan lunas dari BSI sehingga kerugian para nasabah telah dipulihkan.

"Para korban ini telah mendapatkan surat pernyataan lunas dari BSI. Sehingga yang menjadi korban adalah pihak BSI," ujar Adjudian.

Dalam perkara ini, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 63 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Baca Juga: Fraksi PKS DPRD Bulukumba Soroti Tingginya SiLPA dan Dorong Fleksibilitas Anggaran untuk Penanganan Bencana

Kilat.com, salah satu mitra media Promedia Group telah meminta konfirmasi kepada Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk, Anggoro Eko Cahyo, terkait perkara tersebut, termasuk mengenai dugaan kebocoran dana, hasil audit internal, serta langkah penguatan sistem pengendalian agar kasus serupa tidak terjadi di cabang lain.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu tanggapan resmi dari pihak BSI. (*)

Halaman:

Tags

Terkini