Sulawesinetwork.com - Dugaan kebocoran dana pelunasan kredit senilai Rp2,8 miliar di PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk (BSI) Cabang Kepulauan Anambas mulai terkuak setelah seorang nasabah berniat melunasi seluruh sisa pinjamannya.
Kasus yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Natuna itu diduga melibatkan dana milik 14 nasabah dalam kurun waktu 2022 hingga 2024. Berkas perkara sebelumnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau kepada Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas setelah dinyatakan lengkap.
Dua orang disebut terlibat dalam perkara tersebut, yakni Budi Setiawan, yang saat itu menjabat Branch Operation Service Manager (BOSM) BSI Anambas, serta Rebi Putra, Consumer Sales Executive (CSE). Namun hingga kini Rebi Putra masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) Polda Kepulauan Riau.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kepulauan Anambas, Adjudian Syafitra, menjelaskan perkara itu berawal dari penyidikan yang dilakukan Polda Kepulauan Riau sebelum akhirnya dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Awalnya yang melakukan penyidikan dari Polda Kepri. Begitu P-21 diserahkan ke Kejaksaan Tinggi, baru perkaranya dilimpahkan ke kita karena lokasi kejadiannya di Anambas," kata Adjudian, seperti dikutip oleh Kilat.com anggota Promedia Group, Senin 6 Juli 2026.
Terbongkar Saat Nasabah Ajukan Kredit Lagi
Baca Juga: Bupati Bulukumba Ingatkan ASN, Jangan Andalkan Gaji Semata untuk Kebutuhan Keluarga
Menurut Adjudian, kasus tersebut terungkap ketika seorang nasabah yang sebelumnya merasa telah melunasi seluruh kewajibannya kembali mengajukan fasilitas kredit ke BSI.
Saat dilakukan pengecekan melalui sistem perbankan, nasabah justru masih tercatat memiliki tunggakan kredit dengan status Kolektibilitas (Kol) 2.
Nasabah yang terkejut kemudian menunjukkan bukti pelunasan yang sebelumnya diterimanya kepada pihak bank.
"Dari situ korban langsung menunjukkan bukti pelunasan yang dibuat oleh terdakwa. Lalu pimpinan BSI melakukan audit secara internal," ujar Adjudian.
Berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan bermula ketika seorang nasabah datang ke kantor BSI di Tarempa untuk melakukan pelunasan dipercepat sesuai prosedur.
Artikel Terkait
Hari Bhayangkara ke-80, Andi Amar: Polri Harus Jadi Garda Terdepan Pelayanan Rakyat
Bulukumba United Tembus Podium Nasional, Raih Juara 3 Indonesia Sentra League 2026
Seluruh Fraksi DPRD Bulukumba Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dibahas ke Tahap Selanjutnya
Fraksi Golkar DPRD Bulukumba Apresiasi Opini WTP, Soroti SiLPA Rp58 Miliar dan Kemandirian Fiskal
Fraksi NasDem DPRD Bulukumba Soroti PAD, SiLPA, Infrastruktur hingga Pelayanan Dasar dalam Pandangan APBD 2025
Seluruh Fraksi DPRD Bulukumba Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 Dilanjutkan ke Tahap Pembahasan
Berbagi Kebahagiaan di Hari Jadi Bhayangkara, Polres Bulukumba bagikan beras Gratis Ke Warga