Sulawesinetwork.com - Memasuki tahun 2026, Badan Gizi Nasional (BGN) bakal mengejar target zero accident atau nol kejadian luar biasa (KLB) dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada 2026.
Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) atau dapur mendapat warning atau peringatan penutupan alias pemberhentian jika ditemukan tidak memenuhi standar kemanan dan higienes.
Langkah tegas itu disampaikan Wakil Kepala BGN Bidang Investigasi dan Komunikasi Publik Nanik Sudaryati Deyang.
Ia mengatakan pihaknya tengah menyiapkan petunjuk teknis (juknis) baru yang lebih ketat untuk seluruh dapur MBG.
"Dalam waktu dekat kita juga akan mengeuarkan Juknis yang lebih keras mengenai dapur-dapur yang tidak sesuai standar," kata Nanik dalam konferensi pers satu tahun MBG di SMKN 1 Jakarta, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026).
"Nanti yang tidak sesuai standar, kita akan berikan peringatan satu, dua, dan ketika peringatan ketiga kita akan tutup," tegas Nanik.
Baca Juga: Kemendagri Wajibkan Daerah Perkuat BPBD, Percepatan Penanganan Bencana
Nanik menyebut langkah pengetatan standar sudah mulai menunjukkan hasil. Sejumlah insiden keracunan yang sempat terjadi pada awal pelaksanaan MBG kini semakin menurun.
"Kalau kita lihat sejak Agustus hingga September, yang luar biasa itu, sekarang makin ke sini makin berkurang. Bahkan dalam beberapa waktu terakhir hampir tidak terdengar lagi," ujarnya.
Baca Juga: MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 Digelar di Sulsel, Makassar dan Pangkep Berbagi Peran
Menurut Nanik, salah satu faktor utama penurunan kasus adalah kewajiban Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi dapur MBG. Pihaknya juga menyoroti temuan pelanggaran standar pada tahap awal, seperti penggunaan air yang tidak memenuhi syarat.
"Banyak ditemukan E. coli di air. Sekarang air harus menggunakan air galon bermerek yang terjamin bebas bakteri. Hal-hal teknis seperti ini sekarang tidak bisa ditawar," kata Nanik.
Nanik menambahkan, pengawasan MBG tidak hanya dilakukan oleh BGN. Saat ini terdapat 17 kementerian dan lembaga yang terlibat dalam pengawasan, termasuk Kementerian Kesehatan yang berwenang penuh dalam penanganan dan rilis data kasus keracunan.