Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo menyampaikan revisi Undang Undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
RUU BUMN itu diberikan kepada DPR melalui beberapa menteri, salah satunya adalah Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.
“Pada siang hari ini, kami didampingi oleh Wamensesneg, Wamen Hukum beserta jajaran, kemudian Wamen PANRB beserta dengan jajaran dan kami menyampaikan permintaan maaf Menteri Hukum dan Menteri PANRB ada agenda tidak bisa ditinggalkan, beliau berdua tidak bisa hadir,” ujar Mensesneg Prasetyo Hadi saat membuka pemaparannya tentang RUU BUMN di Parlemen, Senayan, pada Selasa, 23 September 2025.
Baca Juga: KONI Sinjai Bahas Persiapan Porprov Sulsel 2026 Bersama Bupati Hj Ratnawati
Kehadirannya sebagai perwakilan Presiden Prabowo untuk menyampaikan Rancangan Undang Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
“Sebagaimana yang kita ketahui, RUU tersebut telah disampaikan presiden kepada ketua DPR dan di dalam surat tersebut presiden menugaskan pertama Menteri Hukum, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri PANRB untuk mewakili presiden di dalam pembahasan RUU tersebut dengan DPR,” tambahnya.
Perubahan Kebijakan yang Berwenang Kelola BUMN
Baca Juga: Utamakan Keselamatan, IFG Marathon 2025 Resmi Ditunda di Labuan Bajo
Prasetyo mengungkapkan bahwa Presiden sebagai pemegang kekuasaan keuangan negara, menghendaki ada perubahan kebijakan soal kementerian.
“Perubahan tersebut harus diwujudkan dalam bentuk undang-undang, di dalam Undang Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga Atas Perubahan Undang Undang Nomor 19 Tahun 2023 tentang BUMN, kewenangan pengelolaan BUMN telah dikuasakan kepada kementerian yang menyelenggarakan pemerintah bidang BUMN,” terang Prasetyo.
Baca Juga: Usai Tutup Liga Pelajar Indonesia, Bupati Andi Utta Pungut Sampah di Stadion
Di akhir pembacaan RUU BUMN, Prasetyo menyatakan harapannya agar bisa segera dibahas untuk lebih lanjut antara DPR dan pemerintah.
Danantara untuk Menyelesaikan BUMN
Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara Indonesia resmi berdiri pada Februari 2025 dan menurut Prasetyo, sebagai instrumen untuk menyelesaikan masalah di BUMN.