nasional

2026 Beli Gas LPG 3 Kg Pakai NIK, Bahlil: Agar Sesuai Target Sasaran yang Berhak

Selasa, 26 Agustus 2025 | 09:20 WIB
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, ungkap rencana pembelian gas LPG di tahun 2026 harus menggunakan NIK. (Pertamina Patra Niaga)

Sulawesinetwork.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan bakal ada aturan baru terkait pembelian gas LPG 3 kilogram (kg).

Bahlil menyebut bahwa mulai tahun 2026, masyarakat bisa membeli gas LPG 3 kg berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kebijakan tersebut, menurut Bahlil adalah untuk mengantisipasi distribusi gas LPG 3 kg tidak sesuai dengan target sasaran yang berhak.

Baca Juga: IPNU Desak Kemendag Gunakan Food Tray MBG Buatan Lokal, Impor dari China Diduga Mengandung Babi

Dengan menggunakan data NIK, diharapkan masyarakat dengan ekonomi menengah atas tidak menggunakan gas LPG 3 kg lagi di tahun 2026.

Kondisi ekonomi masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg dengan NIK ini nantinya akan berdasar pada data tunggal yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

Baca Juga: Sorotan Khusus: Budaya Kerja yang Sehat Dinilai Bisa Melipatgandakan Kinerja Bisnis Baru di 2025

“Tahun depan iya (pakai NIK), jadi yang kaya nggak usah pakai LPG 3 kg lah, desil 8,9,10 saya pikir mereka dengan kesadaran lah,” ujar Bahlil kepada awak media di Istana Negara pada Senin petang, 25 Agustus 2025.

Untuk regulasi pembelian, Ketum Partai Golkar ini mengungkapkan sedang digodok untuk bisa diterapkan.

Baca Juga: Gubernur Sulsel Minta PT Vale Bertanggungjawab atas Kebocoran Pipa di Luwu Timur

“Teknisnya lagi diatur,” imbuhnya.

Selain gas LPG 3 kg, pemerintah saat ini sedang memperketat penyaluran BBM bersubsidi.

Pasalnya, baik gas maupun BBM bersubsidi sekarang ini dianggap masih banyak yang meleset dari target yang berhak untuk menerima bantuan. (*)

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB