Ia juga menambahkan, "DJP tidak melakukan pemungutan langsung di acara hajatan dan tidak memiliki rencana untuk itu."
Penjelasan dari DJP ini diharapkan dapat meredakan keresahan masyarakat yang sempat timbul akibat kabar tersebut.
Masyarakat kini bisa bernapas lega karena tradisi saling berbagi di acara hajatan, dalam konteks pribadi dan non-bisnis, dipastikan tidak akan menjadi sasaran pajak oleh pemerintah.(*)