nasional

KLH Hantam 21 Perusahaan di Puncak Bogor: Diduga Biang Kerok Longsor dan Banjir Jakarta!

Jumat, 18 Juli 2025 | 07:50 WIB
Ilustrasi sebuah insiden longsor. (Unsplash.com/Max)

Selain pencabutan izin, KLH juga memberikan sanksi administratif berupa paksaan kepada 13 perusahaan lainnya yang beroperasi di kawasan Puncak Bogor.

Hanif menegaskan, sanksi paksaan pemerintah ini akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang menimbulkan ancaman besar terhadap lingkungan, berdampak luas, dan berpotensi menimbulkan kerugian signifikan jika tidak segera ditindaklanjuti.

Baca Juga: Istri Razman Arif Nasution Menangis Histeris Usai Suami Dituntut 2 Tahun Penjara, Minta Keadilan ke Presiden Prabowo

"Sanksi paksaan pemerintah diberikan jika pelanggaran yang dilakukan menimbulkan ancaman serius bagi lingkungan," tukasnya.

Tindakan tegas KLH ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pengembang dan pihak terkait lainnya untuk tidak lagi mengabaikan kelestarian lingkungan demi keuntungan sesaat.

Akankah sanksi ini cukup untuk mengembalikan keseimbangan ekosistem Puncak dan mencegah bencana serupa di masa depan? Hanya waktu yang bisa menjawabnya.(*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB