nasional

MK Putuskan Pemilu Nasional dan Daerah Dipisah, Pileg DPRD Bakal Bareng Pilkada!

Kamis, 26 Juni 2025 | 16:11 WIB
MK putuskan soal Pemilu. (rri.co.id/Bunaiya)

"Akibatnya, ketentuan di dalam undang-undang a quo yang memerintahkan pelaksanaan Pemilu lima kotak secara langsung sekaligus, telah melemahkan pelembagaan partai politik. Partai menjadi tidak berdaya berhadapan dengan realitas politik ketika para pemilik modal, caleg popular dan punya materi yang banyak untuk secara transaksional dan taktis dicalonkan karena partai tidak lagi punya kesempatan, ruang, dan energi untuk melakukan kaderisasi dalam proses pencalonan anggota legislatif di semua level pada waktu yang bersamaan."

Baca Juga: KNPI Makassar Himbau Penutupan Sementara Tempat Hiburan Malam Sambut Tahun Baru Islam 1447 H

Oleh karena itu, pemohon meminta pemilu dipisah menjadi pemilu nasional untuk memilih anggota DPR, DPD, dan presiden-wakil presiden, serta pemilu daerah untuk memilih anggota DPRD serta kepala daerah. Pemohon juga meminta ada jeda minimal 2 tahun antara pemilu nasional dan daerah. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB