nasional

Angin Segar untuk Pekerja dan Guru Honorer: Subsidi Upah Rp10,72 Triliun Siap Meluncur!

Selasa, 3 Juni 2025 | 09:39 WIB
Pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk program BSU bagi pekerja dan guru honorer. (youtube/SekretariatPresiden)

Selain BSU, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.

Kebijakan ini, yang tidak dibiayai melalui APBN, bertujuan untuk melindungi sekitar 2,7 juta tenaga kerja dari gejolak ekonomi global.

Baca Juga: Gaji 13 Cair! Siapa Saja yang Mendapatkan dan Berapa Besarannya?

Sri Mulyani menegaskan bahwa perpanjangan diskon iuran JKP ini adalah bentuk dukungan nyata bagi industri padat karya.

Harapannya, para pekerja di sektor ini tetap terlindungi dan dapat terus berkarya, meskipun dihadapkan pada situasi ekonomi yang penuh tantangan.

Dengan adanya alokasi anggaran yang signifikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.

Semoga bantuan ini dapat menjadi angin segar dan membantu meringankan beban jutaan keluarga di Indonesia.(*)

Halaman:

Tags

Terkini