Selain BSU, pemerintah juga memberikan relaksasi berupa perpanjangan diskon iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sebesar 50 persen bagi pekerja di sektor padat karya.
Kebijakan ini, yang tidak dibiayai melalui APBN, bertujuan untuk melindungi sekitar 2,7 juta tenaga kerja dari gejolak ekonomi global.
Baca Juga: Gaji 13 Cair! Siapa Saja yang Mendapatkan dan Berapa Besarannya?
Sri Mulyani menegaskan bahwa perpanjangan diskon iuran JKP ini adalah bentuk dukungan nyata bagi industri padat karya.
Harapannya, para pekerja di sektor ini tetap terlindungi dan dapat terus berkarya, meskipun dihadapkan pada situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Dengan adanya alokasi anggaran yang signifikan ini, pemerintah menunjukkan komitmennya untuk melindungi daya beli masyarakat, khususnya bagi mereka yang paling membutuhkan.
Semoga bantuan ini dapat menjadi angin segar dan membantu meringankan beban jutaan keluarga di Indonesia.(*)
Artikel Terkait
Kepala Inspektorat Salurkan Bantuan Pengentasan Kemiskinan Ekstrim untuk Anak Asuh
Waspada! Modus Penipuan Bantuan Donasi Catut Nama Gubernur Andi Sudirman
Sigap Bantu Korban Bencana Makassar, Dinsos Sulsel Salurkan Bantuan di Dua Lokasi dalam Sehari
Drama Bantuan Persalinan Lisa Mariana: Ayu Aulia Bongkar Dirinya yang Memohon ke Ridwan Kamil!
Prabowo di Antalya: Inisiasi Beasiswa untuk Anak Palestina dan Komitmen Bantuan Kemanusiaan yang Menggetarkan
Kabar Gembira di Hardiknas! Presiden Umumkan Bantuan Rp 300 Ribu/Bulan untuk Guru Honorer
Angin Segar untuk Pahlawan Pendidikan! 310 Ribu Guru Honorer Terima Bantuan Rp 300 Ribu/Bulan, Cair Juli
Kabar Baik untuk Desa! Wamendagri Ungkap Jurus Kopdes Merah Putih agar Bantuan Pemerintah Tepat Sasaran
Kopdes Merah Putih: Dibangun dengan Prinsip Kehati-hatian, Bukan Sekadar Bantuan Gratis
Gebrakan di Desa: Kopdes Merah Putih Jadi Garda Depan Distribusi Langsung LPG, Pupuk, dan Bantuan Pemerintah