2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan kinerja (100% bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan Hakim)
Untuk Pensiunan:
Gaji 13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Longsor Gunung Kuda Cirebon: Dedi Mulyadi Tanggapi Protes Pekerja Tambang dengan Tegas
Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Penerima pensiun ganda (misal pensiun sendiri dan janda/duda) berhak atas dua kali pembayaran.
Pembayaran khusus:
TMT 1 Mei 2025: oleh TASPEN
TMT 1 Juni 2025: oleh satuan kerja terkait
9,4 Juta Orang Akan Terima Gaji 13
Berdasarkan data resmi, sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.