2. Tunjangan keluarga
3. Tunjangan pangan
4. Tunjangan kinerja (100% bagi ASN pusat, TNI, Polri, dan Hakim)
Untuk Pensiunan:
Gaji 13 dihitung berdasarkan penghasilan bulan Mei 2025, meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.
Baca Juga: Longsor Gunung Kuda Cirebon: Dedi Mulyadi Tanggapi Protes Pekerja Tambang dengan Tegas
Tidak dikenakan potongan iuran atau kredit pensiun, kecuali pajak penghasilan.
Penerima pensiun ganda (misal pensiun sendiri dan janda/duda) berhak atas dua kali pembayaran.
Pembayaran khusus:
TMT 1 Mei 2025: oleh TASPEN
TMT 1 Juni 2025: oleh satuan kerja terkait
9,4 Juta Orang Akan Terima Gaji 13
Berdasarkan data resmi, sebanyak 9,4 juta penerima akan mendapatkan manfaat dari kebijakan ini, termasuk ASN, PPPK, TNI, Polri, hakim, serta pensiunan.
Artikel Terkait
Kapolres Bulukumba Hadiri Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila, Teguhkan Komitmen Kebangsaan
Sensasi di Ring MMA: Petarung Irlandia Kibarkan Bendera Palestina Usai Taklukkan Wakil Israel, Serukan 'Free Palestine!'
Peringatan Harlah Pancasila 2025: Seskab Teddy Ajak Seluruh Elemen Bangsa Kembali ke Jati Diri Indonesia
Ayah Christiano Pengarapenta Minta Maaf Atas Kecelakaan Maut yang Tewaskan Mahasiswa UGM
Skuad Garuda Tetap Solid! Jay Idzes Bicara Absennya Pilar Penting Jelang Lawan China di Kualifikasi Piala Dunia 2026
Optimisme Jay Idzes Usai TC Bali: Tak Ada Kesenjangan Kualitas Pemain Eropa dan Liga 1 di Timnas Indonesia
Longsor Gunung Kuda Cirebon: Dedi Mulyadi Tanggapi Protes Pekerja Tambang dengan Tegas
DPRD Bulukumba Turut Memeriahkan, Semangat Pancasila Menggema di Bulukumba: Ratusan CPNS dan PPPK Resmi Diangkat!
Kluivert Pede, Siap Balaskan Dendam Garuda atas China di GBK!
Jay Idzes Ungkap Soliditas Timnas: Kualitas Pemain Eropa dan Lokal Sama Kuat