nasional

Nasib Honorer Berubah! Gagal CPNS 2024 Tetap Bisa Diangkat Jadi PPPK, Ini Syaratnya!

Senin, 5 Mei 2025 | 10:26 WIB
(Ilustrasi) Pemerintah resmi menetapkan kebijakan pengangkatan PPPK Paruh Waktu bagi honorer yang tidak lolos seleksi CPNS/PPPK 2024.

Kepala Bidang Pengadaan, Pengembangan SDM, dan Pembinaan ASN BKSDM Mukomuko, Niko Hafri, menjelaskan bahwa keputusan ini mengikuti ketentuan terbaru dari pusat.

Baca Juga: Senyum Prabowo Hangatkan Terminal Haji: Mabrur ya Pak, Bu Semua!

Dirumahkannya ratusan tenaga honorer menimbulkan keprihatinan di tengah masyarakat dan pemerintah daerah.

Meski demikian, langkah ini dianggap perlu sebagai bentuk penyesuaian terhadap kebijakan nasional yang bertujuan merapikan sistem kepegawaian di Indonesia menuju reformasi birokrasi yang lebih profesional dan efisien.

Melalui kebijakan PPPK Paruh Waktu ini, pemerintah mencoba menyeimbangkan kebutuhan tenaga kerja dengan kemampuan anggaran serta reformasi ASN.

Baca Juga: Duel Smartphone Nokia N75 Max Vs Xiaomi 15 Ultra: Chipset Gahar dan Kamera Lensa Leica Telefoto 200MP

Diharapkan, langkah ini menjadi jalan tengah yang adil bagi honorer yang telah mengabdi selama bertahun-tahun namun belum memiliki status kepegawaian yang pasti.***

 

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB