Wewenang Koperasi Desa Merah Putih dalam menjalankan kegiatan usahanya masih dalam tahap penyusunan. Sementara itu, BUMDes memiliki wewenang dalam memimpin dan mengelola berbagai unit usaha serta kegiatan ekonomi yang dijalankan di tingkat desa.
8. Modal Awal
Modal awal Koperasi Desa Merah Putih secara keseluruhan direncanakan mencapai Rp 400 triliun. Setiap unit koperasi yang didirikan akan mendapatkan alokasi dana sebesar Rp 5 miliar.
Di sisi lain, modal awal untuk pendirian BUMDes sangat bervariasi di setiap daerah. Namun, batas minimal yang ditetapkan sebesar Rp 20 juta.
9. Jumlah Unit
Presiden Prabowo memiliki target ambisius untuk mendirikan sebanyak 80.000 unit Koperasi Desa Merah Putih di seluruh Indonesia. Sementara itu, jumlah BUMDes yang telah terbentuk dan terdata secara nasional mencapai 64.283 unit.
Baca Juga: Kisah Haru Peternak Sumedang di Balik Makan Bergizi Gratis: Bangga Susu Kami Cerdaskan Anak Bangsa!
Dari perbedaan di atas, terlihat bahwa Koperasi Desa Merah Putih dan BUMDes memiliki fokus dan mekanisme yang berbeda. Alih-alih saling meniadakan, keduanya diharapkan dapat bersinergi dan saling memperkuat.
Koperasi Desa Merah Putih dengan fokus pemberdayaan anggota bisa menjadi basis ekonomi yang kuat di tingkat masyarakat, yang kemudian dapat bersinergi dengan BUMDes dalam pengelolaan potensi ekonomi desa yang lebih luas. (*)