Sulawesinetwork.com - Presiden Prabowo Subianto menggagas Koperasi Desa Merah Putih yang menimbulkan berbagai pertanyaan, terutama soal nasib Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto dengan tegas menyatakan bahwa Koperasi Desa Merah Putih justru akan memperkuat BUMDes, bukan menghilangkannya.
"BUMDes yang sudah maju. itu tidak akan ditiadakan. Justru, kita akan perkuat dengan Koperasi Desa Merah Putih," ujar Yandri saat peluncuran Inpres Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Lantas, apa sebenarnya perbedaan mendasar antara kedua entitas ini? Mari kita kuliti satu per satu agar Anda tidak lagi bingung!
1. Dasar Hukum
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih diatur oleh Inpres Nomor 9 Tahun 2025 yang diteken Prabowo di Jakarta pada Kamis, 27 Maret 2025. Selain itu, koperasi baru tersebut sesuai dengan amanat Surat Edaran (SE) Menteri Koperasi (Menkop) Nomor 1 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih.
Sementara itu, penyelenggaraan BUMDes sebagaimana tertuang dalam Pasal 117 Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Beleid tersebut menyatakan bahwa BUMDes adalah badan hukum yang didirikan oleh desa atau bersama desa-desa untuk mengelola usaha, memanfaatkan aset, menyediakan jasa pelayanan, hingga mengembangkan investasi demi kesejahteraan warga desa.
2. Bentuk Usaha
Koperasi Desa Merah Putih, layaknya koperasi pada umumnya, beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip gotong royong dan keanggotaan. Bentuk usahanya sangat beragam, bisa mencakup simpan pinjam, penyediaan kebutuhan pokok, hingga pemasaran hasil bumi anggota.
Baca Juga: Patroli Malam Polres Bulukumba: Tekan Kriminalitas, Warga Makin Aman!
Di sisi lain, BUMDes merupakan badan hukum yang didirikan dan kepemilikannya dipegang oleh desa. BUMDes mempunyai tujuan untuk mengelola potensi ekonomi desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. BUMDes dapat menjalankan berbagai jenis usaha, mulai dari pengelolaan pariwisata, penyediaan energi, hingga industri pengolahan.
3. Modal