"Tidak ada pasal-pasal lain seperti yang beredar di media sosial. Kalau pun ada pasal yang mirip, isi dan substansinya tetap berbeda," tegasnya dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senin, 17 Maret 2025.
Dengan revisi ini, DPR dan pemerintah berharap regulasi tentang kedudukan, usia pensiun, serta keterlibatan TNI di kementerian/lembaga bisa lebih relevan dengan kebutuhan pertahanan negara di era modern. (*)