nasional

Beda Sritex yang Pailit Gegara Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terkendala Pengembangan Produk

Sabtu, 1 Maret 2025 | 04:50 WIB
Sama-Sama Tutup Tapi Nasib Berbeda! Sritex Bangkrut karena Utang, PT Sanken Indonesia Justru Terhambat Inovasi dari Perusahaan Induk (Foto: Logo PT Sri Rejeki Isman, Sritex (kiri) dan para karyawan Sritex (kanan)/Dok. Sritex - Sanken )

Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan publik di media sosial (medsos) terkait ribuan karyawan PT Sri Rejeki Isman atau Sritex di Sukoharjo, Jawa Tengah, yang menjalani masa terakhir bekerja pada Jumat, 28 Februari 2025.

Terkait hal ini, Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Sukoharjo mendata karyawan Sritex mencapai 8.400 orang, sebelumnya mereka terkena PHK pada Rabu, 26 Februari 2025.

Sumarno menuturkan usai tutup total pada 1 Maret atau awal Ramadhan maka Sritex sepenuhnya dimiliki kurator.

Baca Juga: Suara Mahasiswa Menggema, DPRD Bulukumba Janji Kawal RUU Perampasan Aset

"Setelah dilakukan perundingan, sudah menemui titik temu," ucap Sumarno kepada awak media di Menara Wijaya Setda Sukoharjo, pada Kamis, 27 Februari 2025.

"Yang intinya PHK, setelah diputuskan tanggal 26 Februari PHK, namun untuk bekerja sampai tanggal 28, sehingga off tanggal 1 Maret. Puasa awal sudah berhenti total (PT Sritex) ini jadi kewenangan kurator," tegasnya.

Sumarno menjelaskan setelah karyawan di PHK, urusan gaji dan pesangon menjadi tanggung jawab kurator. Adapun perihal hak jaminan hari tua karyawan menjadi kewenangan BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete

"Sudah lepas (tanggung jawab Sritex). Perusahaan itu sudah jadi milik kurator," tegasnya.

Lantas, bagaimana alasan di balik penutupan Sritex pada 1 Maret 2025? Berikut ulasan selengkapnya.

Sritex: Berhutang hingga Dinyatakan Pailit

Baca Juga: Terbongkarnya Skandal Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp968,5 Triliun, Siapa Sosok Pertama yang Mengungkap?

Dalam kesempatan berbeda, PN Semarang memberi putusan atas perkara utang Sritex yang digugat oleh krediturnya, PT Indo Bharat (IBR) pada tahun 2024.

Hal itu sekaligus menandakan kejayaan raksasa tekstil itu sudah redup dan kini dinyatakan pailit.

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB