nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan 2025: Simak Aturan Terbaru!

Sabtu, 1 Maret 2025 | 03:00 WIB
Ini aturan am kerja ASN selama Ramadan 2025 (beritajakarta.id)

Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.

Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang menetapkan hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN tanpa perlu adanya surat edaran (SE) tambahan.

Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan

Baca Juga: Suara Mahasiswa Menggema, DPRD Bulukumba Janji Kawal RUU Perampasan Aset

Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap optimal serta meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan suci.

"Jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023 agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).

Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Rinciannya sebagai berikut:

Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete

  • Istirahat di hari Jumat: 60 menit
  • Istirahat di hari lainnya: 30 menit

Selain itu, jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.

Fleksibilitas bagi Instansi Pelayanan Publik

Baca Juga: Terbongkarnya Skandal Korupsi Pertamina: Kerugian Negara Rp968,5 Triliun, Siapa Sosok Pertama yang Mengungkap?

Rini juga menekankan bahwa instansi pemerintah yang beroperasi dengan pola kerja lebih dari 5 hari seminggu harus menyesuaikan aturan ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak Perpres diundangkan.

Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, aturan ini bisa disesuaikan dengan pertimbangan Menteri PANRB.

Selain itu, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi:

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB