Sulawesinetwork.com - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) resmi mengumumkan aturan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 1446 Hijriah.
Aturan ini mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) No. 21/2023 yang menetapkan hari dan jam kerja instansi pemerintah serta ASN tanpa perlu adanya surat edaran (SE) tambahan.
Durasi Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Baca Juga: Suara Mahasiswa Menggema, DPRD Bulukumba Janji Kawal RUU Perampasan Aset
Menteri PANRB, Rini Widyantini, menegaskan bahwa ketentuan ini bertujuan menjaga pelayanan publik tetap optimal serta meningkatkan produktivitas kerja ASN selama bulan suci.
"Jam kerja ASN telah diatur dalam Perpres No. 21/2023 agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan lancar dan produktivitas kerja ASN tetap terjaga," ujar Rini dalam keterangan tertulisnya, Jumat (28/2/2025).
Berdasarkan Perpres tersebut, jam kerja ASN selama Ramadan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu, tidak termasuk waktu istirahat. Rinciannya sebagai berikut:
Baca Juga: Kapolsek Bulukumpa Monitoring Harga dan Ketersediaan Sembako di Pasar Rakyat Tanete
- Istirahat di hari Jumat: 60 menit
- Istirahat di hari lainnya: 30 menit
Selain itu, jam kerja dimulai pukul 08.00 waktu setempat, berlaku untuk instansi pemerintah di pusat maupun daerah.
Fleksibilitas bagi Instansi Pelayanan Publik
Rini juga menekankan bahwa instansi pemerintah yang beroperasi dengan pola kerja lebih dari 5 hari seminggu harus menyesuaikan aturan ini dalam waktu maksimal 1 tahun sejak Perpres diundangkan.
Bagi unit kerja yang bertugas memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, aturan ini bisa disesuaikan dengan pertimbangan Menteri PANRB.
Selain itu, ketentuan dalam Perpres ini tidak berlaku bagi:
Artikel Terkait
Kepala Badan Gizi Nasional Blak-blakan Sebut Mitra MBG hingga Jadi Penyebab Kasus Keracunan
Jelang Ramadhan 1446 Hijriah, Polres Bulukumba Kolaborasi Mahasiswa, BEM dan OKP Gelar Baksos
Hujan-hujanan, Prabowo, Jokowi, SBY Naik Maung Bareng Cek Pasukan Parade Senja
Prabowo di Retreat Akmil: Kita Semua Keluarga Besar Indonesia
Menteri ESDM Tegaskan Pengelolaan Tambang Harus Pelibatan Perusda Bersama Perusahaan Lokal
Sritex PHK 8.400 Karyawan Dinyatakan Resmi Tutup Total 1 Maret 2025, Ketua SPSI Ungkap Perkara Gaji Molor
Wakil Bupati Bantaeng Bergabung di Magelang, Perkuat Sinergi Lewat Retreat Kepemimpinan