nasional

Ingat! ASN Bakal Terapkan Sistem FWA, Ini Aturan dan Jadwalnya

Kamis, 27 Februari 2025 | 08:50 WIB
ASN bakal gunakan sistem FWA. (Ilustrasi)

Aturan dan Jadwal FWA

Menurut Perpres No. 21/2023, ASN yang menerapkan FWA tetap harus memenuhi kewajiban jam kerja selama 37,5 jam dalam lima hari kerja per minggu, tidak termasuk waktu istirahat.

Setiap pegawai wajib melaporkan hasil kinerjanya setiap hari, memastikan target kinerja tetap tercapai, serta menjaga efektivitas pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Juga: Menjelang Ramadan 2025: Panduan Lengkap Ibadah, Tradisi, dan Kuliner Khas

Khusus selama Ramadan, aturan jam kerja ASN lebih fleksibel, yakni 32,5 jam dalam seminggu, sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat 2 Perpres No. 21/2023.

Sementara itu, terkait penerapan FWA selama libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025, Kementerian PANRB bersama instansi terkait masih membahas aspek teknisnya.

Baca Juga: Skandal Dugaan Pertamax Oplosan Tuai Sorotan, Begini Desakan dari BPKN RI hingga Curahan Hati Pedagang Kecil

Kebijakan ini akan disesuaikan dengan kondisi arus mudik dan balik Lebaran 2025 untuk membantu mengurangi kepadatan lalu lintas.

"Kami akan menerbitkan Surat Edaran mengenai sistem kerja fleksibel saat libur nasional dan cuti bersama Idulfitri 1446 H/2025. Keputusan ini bersifat situasional dan akan melibatkan berbagai pihak terkait seperti Kemenko Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Wilayah, Kemenko PMK, Kementerian Perhubungan, Kementerian PU, Polri, TNI, Jasa Marga, dan lainnya," tegas Rini. (*)

Halaman:

Tags

Terkini

Asuransi, Pilar Proteksi di Tengah Cuaca Ekstrem

Jumat, 12 Desember 2025 | 12:35 WIB