Sulawesinetwork.com - Sedang hangat diperbincangkan sebagian publik Tanah Air terkait Dirut PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produksi kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023.
Riva menjadi salah satu dari 7 tersangka skandal dugaan korupsi minyak mentah yang ditetapkan Kejaksaan Agung, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar menuturkan kasus dugaan korupsi itu terjadi pada periode 2018-2023.
Baca Juga: Prabowo Soal Hubungan dengan SBY dan Jokowi: Saya Minta Masukan dari yang Berpengalaman
Saat itu, pemenuhan minyak mentah dalam negeri wajib mengutamakan pasokan minyak bumi dari dalam negeri. Pertamina pun berkewajiban mencari pasokan minyak bumi yang berasal dari kontraktor dalam negeri sebelum memutuskan impor.
Di sisi lain, kasus dugaan korupsi minyak mentah itu mengakibatkan adanya kerugian negara senilai Rp139,7 triliun.
"Perbuatan melawan hukum tersebut telah mengakibatkan adanya kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun," kata Qohar dalam konferensi pers di kantor Kejaksaan RI, Jakarta, pada Selasa, 25 Februari 2025.
Baca Juga: Bocoran Spesifikasi Nokia Eve Max 5G: Kamera 108MP, Layar AMOLED, dan Chipset Snapdragon Kelas Atas
Terkait kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dirut Pertamina ini, warga RI pun menyoroti pernyataan Kejagung terkait adanya penyelewengan spek minyak Pertamax jadi Pertalite.
Penyelewengan Spek Minyak Pertamax Jadi Pertalite
Dalam kesempatan yang sama, Qohar menyebut Riva yang kini ditetapkan sebagai tersangka skandal korupsi minyak mentah, diduga menyelewengkan pembelian spek minyak.
Baca Juga: Presiden Prabowo: Wujudkan Pemerintah Bebas Korupsi adalah Sebuah Kesempatan
Riva selaku Dirut PT Pertamina diduga telah melakukan pembelian untuk jenis Ron 92 (Pertamax) padahal yang dibeli adalah Ron 90 (Pertalite).
"Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian untuk Ron 92 (Pertamax)," sebut Qohar dalam kesempatan yang sama.
Artikel Terkait
Telisik Skandal Korupsi Minyak Senilai Rp193 Triliun: Dirut Pertamina Jadi Tersangka
'Kabur Aja Dulu’ Menggema di Medsos, Begini Puja-puji Jusuf Kalla ke Warga Tiongkok hingga Misi Negeri Sakura Angkut TKI
Lengkap! Panduan Ibadah Ramadan 2025: Niat Puasa, Doa Sahur, dan Tata Cara Tarawih
Juknis TPG Kemenag 2025: Persyaratan Sertifikasi dan Pelatihan Guru yang Wajib Diketahui
Tak Semua ASN Bisa WFA saat Ramadan 2025! Ini Kriteria Resmi dari KemenpanRB dan BKN
Moto G45 5G: Saatnya Punya Ponsel 5G Canggih Tanpa Bikin Kantong Jebol
Pencairan KIP Kuliah 2025: Cek Jadwal, Besaran Bantuan, dan Cara Klaimnya
Prabowo: Kalau Tahun ke-4 Saya Kecewakan Rakyat, Saya Malu Maju 2029